MUSYAWARAH RKP des

Home / MUSYAWARAH RKP des

Selasa, 5 November 2019


Pada malam Senin Tanggal 04 November 2019, Desa Sukojati mengadakan Rapat RKPdes yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas,BPD, RT,RW, Tokoh Masyarakat, Kesehatan dan Karang Taruna.

Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari

dokumen RPJM Desa yang memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan

dalam jangka waktu satu tahun. Dengan dimilikinya RKP Desa yang mengacu

pada rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahunan yang

berkualitas, diharapkan dapat menjamin terjadinya kesinambungan pelaksanaan

program pembangunan desa.

Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan desa tersebut

memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku

pembangunan. Mengingat desa merupakan bagian dari sistem pembangunan

nacional, maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa, pemerintah desa

harus sinkron dengan penyelenggaraan pembangunan pemerintah di atasnya

baik pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.

 

Daftar Usulan RKP Desa

adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka

waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah

daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan

daerah. Hal penting lainnya adalah rencana pembangunan desa harus

mengakomodasikan aspirasi masyarakat melalui peran Badan Permusyawaratan

Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan yang ada, karena usulan tersebut

harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.

 

Tujuan Penyusunan RKP Desa

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun bertujuan:

(1) Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja

Desa (APB Desa).

(2) Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan

pembangunan desa dalam 1 (satu) tahun.

(3) Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap

program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 (satu) tahun.

(4) Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan

tahunan.

(5) Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan desa.

(6) Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan

bermanfaat untuk pembangunan desa.



Bagikan Artikel :