MUSYAWARAH RKP des
Home / MUSYAWARAH RKP des
Selasa, 5 November 2019
Pada malam Senin Tanggal 04 November 2019, Desa Sukojati mengadakan Rapat RKPdes yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas,BPD, RT,RW, Tokoh Masyarakat, Kesehatan dan Karang Taruna.
Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari
dokumen RPJM Desa yang memuat rencana strategis yang akan dilaksanakan
dalam jangka waktu satu tahun. Dengan dimilikinya RKP Desa yang mengacu
pada rencana pembangunan jangka menengah 6 (enam) tahunan yang
berkualitas, diharapkan dapat menjamin terjadinya kesinambungan pelaksanaan
program pembangunan desa.
Setiap proses penyusunan dokumen rencana pembangunan desa tersebut
memerlukan koordinasi antar instansi pemerintah dan partisipasi seluruh pelaku
pembangunan. Mengingat desa merupakan bagian dari sistem pembangunan
nacional, maka dalam penyelenggaraan pembangunan desa, pemerintah desa
harus sinkron dengan penyelenggaraan pembangunan pemerintah di atasnya
baik pemerintah Kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
Daftar Usulan RKP Desa
adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan pemerintah desa kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan
daerah. Hal penting lainnya adalah rencana pembangunan desa harus
mengakomodasikan aspirasi masyarakat melalui peran Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) serta Lembaga Kemasyarakatan yang ada, karena usulan tersebut
harus dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Tujuan Penyusunan RKP Desa
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun bertujuan:
(1) Sebagai dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APB Desa).
(2) Acuan dalam menyusun rencana operasional dan pelaksanaan
pembangunan desa dalam 1 (satu) tahun.
(3) Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap
program pembangunan yang akan dijalankan dalam 1 (satu) tahun.
(4) Sebagai bahan dalam melakukan evaluasi pelaksanaan pembangunan
tahunan.
(5) Sebagai ruang pembelajaran bersama warga dan pemerintahan desa.
(6) Memastikan bahwa dana desa yang direncanakan dan digunakan
bermanfaat untuk pembangunan desa.