Penganugrahan Desa Antikorupsi yang diberikan kepada Desa Sukojati yang di tetapkan oleh KPK RI

Home / Penganugrahan Desa Antikorupsi yang diberikan kepada Desa Sukojati yang di tetapkan oleh KPK RI

Sabtu, 3 Desember 2022


Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah meresmikan launching Desa Antikorupsi pada hari Selasa, 29 November 2022 di Desa Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
KPK RI memilih 10 desa Se Indonesia untuk menjadi percontohan, , diantaranya Desa Banyu Biru Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Desa Kamang Hilia Agam Sumatera Barat, Desa Hanura Kabupaten Pesawaran Lampung, Desa Cibiru Wetan di Bandung Jabar, Desa Sukojati Kab. Banyuwangi Jatim, Desa Kutuh Kab. Badung Bali, Desa Kumbang di Lombok NTB, Desa Detusuko Barat, Kab Ende NTT, Desa Mungguk Kalbar dan Desa Pakatto Gowa Sulsel
pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari dengan empat tahapan, yaitu pertama tahap observasi untuk menilai kesiapan desa menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian, kick off kepada seluruh elemen masyarakat desa dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait upaya dan langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka pemenuhan komponen dan indikator desa antikorupsi. Selanjutnya, pada tahapan ketiga, akan dilakukan penilaian oleh KPK, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, konsultan dan beberapa pemerhati. Dan tahapan keempat, peresmian Desa Antikorupsi terpilih dan terakhir, penetapan sebagai desa percontohan antikorupsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPK RI, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, 10 Gubernur dan tamu undangan lainnya.
Desa Sukojati mendapatkan nilai 93,25 dengan kategori istimewa dan menempati urutan ke-4 dari 10 Desa Anti korupsi yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Semoga dengan diberikan penganugrahan sebagi Desa Anti korupsi bisa menjadikan Desa Sukojati lebih baik lagi.



Bagikan Artikel :