Pengelolaan Keuangan Desa, Pemeriksaan SPJ & Dasar Hukum Pemeriksaan SPJ

Home / Pengelolaan Keuangan Desa, Pemeriksaan SPJ & Dasar Hukum Pemeriksaan SPJ

Jumat, 12 September 2025


Pengelolaan Keuangan Desa, Pemeriksaan SPJ & Dasar Hukum Pemeriksaan SPJ

Struktur Pengelolaan Keuangan Desa

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) desa adalah dokumen yang sangat penting. SPJ berfungsi sebagai bukti tertulis dan sah atas penggunaan anggaran desa, dan harus disusun secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan peraturan dan alur pengelolaan keuangan desa, ada beberapa pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pemeriksaan SPJ desa.

Pihak yang Terlibat dalam SPJ Desa Berikut :

Kepala Desa: Sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki wewenang penuh dan tanggung jawab tertinggi atas keuangan desa. Kepala Desa menandatangani kuitansi pembayaran sebagai bentuk persetujuan dan pada akhirnya bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa.

Sekretaris Desa: Bertugas sebagai koordinator pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa. Sekretaris Desa berperan penting dalam menyusun laporan pertanggungjawaban, termasuk verifikasi SPJ.

Kepala Urusan (Kaur) Keuangan: Kaur Keuangan memiliki tugas dan fungsi utama sebagai bendahara desa. Ia bertanggung jawab untuk mencatat, menyimpan, dan mengeluarkan uang serta menyusun laporan pertanggungjawaban bulanan yang disampaikan kepada Kepala Desa. Kaur Keuangan juga bertugas memverifikasi kelengkapan SPJ.

Pelaksana Kegiatan (Kasi, Kaur dan Kepala Dusun): Para pelaksana kegiatan di desa (seperti Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, Kaur Perencanaan, Kaur Umum dan Tata Usaha dan Kepala Dusun.) bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Mereka juga bertugas menyusun dokumen-dokumen pendukung SPJ untuk kegiatan yang mereka jalankan.

Siapa Yang Membuka SPJ ?.....

Secara teknis, proses "membuka" SPJ tidak dilakukan oleh satu orang saja, melainkan melalui serangkaian prosedur yang melibatkan beberapa pihak.

Pelaksana Kegiatan adalah pihak yang pertama kali menyusun dokumen SPJ dari kegiatan yang telah mereka laksanakan, seperti bukti-bukti pengeluaran, nota, faktur, dan dokumentasi kegiatan.

Kaur Keuangan bertugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen SPJ tersebut sebelum diajukan lebih lanjut.

Sekretaris Desa mengoordinasikan dan memverifikasi kembali dokumen yang telah disusun, memastikan semuanya sesuai dengan rencana anggaran dan peraturan yang berlaku.

Kepala Desa sebagai penanggung jawab utama, akan menandatangani dokumen persetujuan dan laporan pertanggungjawaban yang sudah diverifikasi oleh perangkat desa lainnya.

Jadi, tidak ada satu orang yang "membuka" SPJ secara tunggal, melainkan merupakan proses kerja tim yang melibatkan kolaborasi antara pelaksana kegiatan, Kaur Keuangan, Sekretaris Desa, dan Kepala Desa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pemeriksaan SPJ

Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, pemeriksaan SPJ desa melibatkan beberapa tingkatan, baik dari internal pemerintahan desa maupun dari pihak eksternal. Tujuannya adalah untuk memastikan semua penggunaan dana telah sesuai dengan rencana, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak yang Memeriksa SPJ Desa

Kepala Desa:

Sebagai penanggung jawab utama pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa memiliki wewenang untuk memeriksa dan menyetujui SPJ. Kepala Desa tidak hanya menandatangani, tetapi juga memastikan bahwa semua laporan dan bukti pengeluaran sudah benar dan sesuai dengan kegiatan yang disetujui.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

BPD memiliki peran penting sebagai lembaga pengawas di tingkat desa. Mereka tidak terlibat dalam pelaksanaan anggaran, tetapi bertugas mengawasi kinerja Kepala Desa, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan. BPD berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari Kepala Desa dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen SPJ.

Inspektorat Kabupaten/Kota:

Inspektorat adalah lembaga pengawas internal pemerintah daerah. Mereka memiliki tim audit yang bertugas melakukan pemeriksaan rutin atau insidentil terhadap penggunaan anggaran desa, termasuk SPJ. Jika ada temuan penyimpangan, Inspektorat akan memberikan rekomendasi perbaikan atau tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK):

BPK merupakan lembaga negara yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk dana desa. Walaupun tidak memeriksa semua desa secara rutin, BPK dapat melakukan audit sampling atau pemeriksaan khusus jika ada indikasi masalah. Pemeriksaan BPK bersifat independen dan hasilnya bisa menjadi dasar untuk penegakan hukum jika ditemukan kerugian negara.

Pihak Eksternal (Masyarakat):

Masyarakat desa juga memiliki hak untuk mengawasi dan mempertanyakan penggunaan dana desa. mekanismenya bisa melalui papan informasi, musyawarah, atau forum terbuka, masyarakat juga bisa memastikan apakah kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan. Meskipun tidak memiliki wewenang hukum untuk memeriksa secara formal, partisipasi masyarakat adalah bentuk pengawasan paling efektif di tingkat akar rumput.

Secara singkat, pemeriksaan SPJ desa dilakukan secara berlapis, mulai dari internal desa (Kepala Desa dan BPD), hingga pihak eksternal yang memiliki wewenang hukum (Inspektorat dan BPK), serta pengawasan langsung dari masyarakat.

 

 Dasar Hukum Pemeriksaan SPJ

Untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan dengan baik, ada beberapa aturan hukum yang mengatur tentang pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Aturan ini tidak hanya menyebutkan siapa yang memeriksa, tapi juga bagaimana mekanismenya.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang ini adalah landasan utama yang mengatur segala hal terkait desa, termasuk pengawasan. Pasal 24 UU Desa secara tegas menyatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan keuangan desa dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri ini adalah peraturan yang paling detail mengatur tentang mekanisme pemeriksaan SPJ. Di dalamnya dijelaskan bahwa:

Inspektorat Kabupaten/Kota: Memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit secara berkala atau sewaktu-waktu terhadap penggunaan anggaran desa, termasuk memeriksa SPJ. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi laporan kepada Bupati/Walikota.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Permendagri ini memperkuat peran BPD sebagai lembaga pengawas internal desa. BPD berhak meminta laporan pertanggungjawaban dari Kepala Desa dan memastikan bahwa semua kegiatan yang ada dalam SPJ sudah sesuai dengan rencana dan peraturan.

3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di bawahnya, termasuk pemerintahan desa. Dalam hal ini, Inspektorat Kabupaten/Kota berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan keuangan.

4. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Negara

Undang-Undang ini memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dan memeriksa pengelolaan keuangan negara, yang juga mencakup keuangan desa. Jika ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana, BPK dapat melakukan pemeriksaan mendalam.

Secara ringkas, berikut adalah lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan SPJ desa berdasarkan aturan hukum:

Inspektorat Kabupaten/Kota: Berwenang melakukan pemeriksaan rutin atau audit jika ada temuan masalah.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Mengawasi pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran desa.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Berwenang melakukan pemeriksaan keuangan negara, yang mencakup dana desa.



Bagikan Artikel :