Penyaluran BLT DD Periode Bulan Juli Sampai September Tahun Anggaran 2025

Home / Penyaluran BLT DD Periode Bulan Juli Sampai September Tahun Anggaran 2025

Rabu, 3 September 2025


Penyaluran BLT DD Periode Bulan Juli Sampai September Tahun Anggaran 2025

Sesuai dengan Peraturan BLT DD 2025 diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024 yang menguraikan Petunjuk Operasional penggunaan Dana Desa, yang mencakup BLT DD sebagai program prioritas untuk menanganan kemiskinan ekstrem. Kebijakan ini menetapkan alokasi Dana Desa maksimal 15% untuk BLT DD, dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

 

 

Penyaluran BLT-DD periode bulan Juli sampai dengan September tahun 2025 telah disalurkan oleh Pemerintah Desa Sukojati Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi kepada 51 KPM (Keluarga Penerima Manfaat), setiap KPM menerima bantuan masing-masing sebesar Rp 300.000,- setiap 3 bulan. Proses penyaluran BLT-DD berlangsung dengan tertib dan berjalan dengan lancar, diharapkan kepada keluarga penerima manfaat agar memaksimalkan penggunaan bantuan tersebut secara bijak (seperti untuk kebutuhan pokok/sembako).

Melalui BLT-DD, Pemerintah Desa Sukojati mengalokasikan dana untuk membantu warga desa dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraan KPM dan mendukung masyarakat kurang mampu secara finansial serta KPM bisa merasakan manfaat langsung dari program ini, Sehingga dapat memperbaiki kondisi keuangan KPM dan meningkatkan daya beli di tingkat lokal.

Semoga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat bisa menjadi rezeki yang berkah dan menjadi terbantu kebutuhannya.

Berikut ------->>>> Peraturan Penerima Bantuan Lansung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2025

 



Bagikan Artikel :