PPKBD
Home / PPKBD
Kamis, 5 September 2019
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Hak dan kewajiban tersebut meliputi semua matra penduduk baik sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan komunitas lainnya. Undang Undanng RI Nomor 10 Tahun 1992 telah mengamanatkan Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk.Salah satu upaya pengendalian kuantitas penduduk adalah memalui program keluarga berencana (KB).