Tugas dan fungsi PPID

Home / Tugas dan fungsi PPID

Kamis, 21 September 2023


Tugas Dan Fungsi PPID Desa Sukojati

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi Pemerintah Desa;
  2. memberikan Informasi Publik secara cepat, tepat dan sederhana;
  3. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) informasi Publik;
  4. Melakukan klasifikasi terhadap informasi dan/ atau Pengubahanya;
  5. menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses;
  6. menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.


Bagikan Artikel :