
Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Bhabinkamtibmas dikenal kerap membantu masyarakat dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di lingkungannya.
Peran Bhabinkamtibmas juga cukup vital dalam memberikan layanan atau bantuan kepolisian, terlebih di Desa dan Kelurahan yang tidak memiliki kantor polisi atau jauh dari kantor polisi. lalu bagaimana tugas, fungsi, dan wewenang Bhabinkamtibmas.
Tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di Desa atau kelurahan.
Bhabinkamtibmas adalah singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Bhabinkamtibmas bertugas di tingkat Desa dan Kelurahan sesuai dengan Perkap Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas). Dengan begitu, Bhabinkamtibmas menjadi penghubung langsung antara institusi Polri dengan masyarakat di tingkat Desa dan Kelurahan dalam wilayah kerjanya.
Petugas Bhabinkamtibmas mengemban fungsi pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat. Fungsi Bhabinkamtibmas meliputi: Melaksanakan kunjungan/sambang kepada masyarakat dengan tujuan mendengarkan keluhan warga masyarakat tentang permasalahan Kamtibmas dan memberikan penjelasan serta penyelesaiannya, memelihara hubungan silaturahmi/persaudaraan Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas untuk meningkatkan kesadaran hukum dan Kamtibmas dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) Menyebarluaskan informasi tentang kebijakan pimpinan Polri berkaitan dengan Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) Mendorong pelaksanaan siskamling dalam pengamanan lingkungan dan kegiatan masyarakat Memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat yang memerlukan Menggerakkan kegiatan masyarakat yang bersifat positif Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat Desa atau Kelurahan dan pihak-pihak terkait lainnya Melaksanakan konsultasi, mediasi, negosiasi, fasilitasi, motivasi kepada masyarakat dalam Harkamtibmas dan pemecahan masalah kejahatan dan sosial
Sementara tugas pokok Bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, serta melakukan deteksi dini dan mediasi atau negosiasi agar tercipta kondisi yang kondusif di Desa atau Kelurahan. Dalam melaksanakan tugasnya, Bhabinkamtibmas melakukan kegiatan sebagai berikut : Kunjungan dari rumah ke rumah pada seluruh wilayah penugasannya Melakukan dan membantu pemecahan masalah Melakukan pengaturan dan pengamanan kegiatan masyarakat Menerima informasi tentang terjadinya tindak pidana Memberikan perlindungan sementara kepada orang yang tersesat, korban kejahatan dan pelanggaran Ikut serta dalam memberikan bantuan kepada korban bencana alam dan wabah penyakit Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat atau komunitas berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas dan Pelayanan Polri.
Adapun, Bhabinkamtibmas memiliki wewenang sebagai petugas Polri yang bermitra dengan masyarakat di tingkat Desa atau Kelurahan, menyelesaikan perselisihan warga masyarakat atau komunitas Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sebagai tindak lanjut kesepakatan FKPM dalam memelihara keamanan lingkungan Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP) Mengawasi aliran kepercayaan dalam masyarakat yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.