Desa Sukojati
—
00:00:00
Blimbingsari · Banyuwangi

Informasi Publik · Profil Desa

Tugas dan Fungsi BPD

Profil, maklumat, dan informasi resmi Desa Sukojati.

Struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD). BPD dipimpin oleh Pembidangan Kerja/Kelembagaan yang bersifat kolektif kolektual.

Berikut adalah susunan struktur organisasi BPD secara UMUM beserta wewenang/tugas masing-masing kedudukan:

 

1. Pimpinan BPD

Pimpinan BPD terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, dan 1 orang Sekretaris:

  • Ketua BPD

    • Memimpin penyelenggaraan rapat/sidang BPD.

    • Menyusun rencana kerja bersama anggota.

    • Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi BPD (membahas/menyepakati Raperdes, menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja Kepala Desa).

    • Menandatangani kesepakatan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa dan menjadi perwakilan resmi BPD ke pihak luar.

  • Wakil Ketua BPD

    • Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

    • Memimpin rapat/sidang atau mewakili BPD apabila Ketua berhalangan/mangkir.

    • Mengoordinasikan fungsi pengawasan internal dan evaluasi program BPD.

  • Sekretaris BPD

    • Mengelola administrasi, keusahaan, serta tata usaha BPD.

    • Menyiapkan bahan agenda rapat, mendokumentasikan risalah rapat (notulensi), dan mengarsipkan surat-menurat BPD.

    • Menyusun laporan kinerja bulanan/tahunan BPD.

2. Bidang-Bidang (Komisi/Seksi)

Untuk menjalankan fungsinya secara efektif, BPD biasanya dibentuk kelompok bidang kerja (sekurang-kurangnya 2 bidang):

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa & Pembinaan Kemasyarakatan

    Menangani pengawasan dan pembahasan rancangan peraturan desa terkait pemerintahan, tata kelola administrasi, ketertiban umum, dan pembinaan warga.
  • Bidang Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat

    Menangani pengawasan dan penyerapan aspirasi dalam perancangan RKPDes/APBDes, pelaksanaan proyek fisik pembangunan desa, perekonomian warga (BUMDes), stunting, dan kesejahteraan masyarakat.

3. Anggota BPD

  • Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW) dan keterwakilan perempuan.

  • Tugas & Hak: Memiliki hak menyampaikan pendapat, hak mengajukan usulan/draft Perdes, hak angket/interpelasi, serta wajib menyerap dan menyalurkan aspirasi konstituen wilayahnya masing-masing.

Bagan Hirarki Sederhana

               +-----------------------+
               |      KETUA BPD        |
               +-----------+-----------+
                           |
               +-----------+-----------+
               |    WAKIL KETUA BPD    |
               +-----------+-----------+
                           |
               +-----------+-----------+
               |     SEKRETARIS        |
               +-----------+-----------+
                           |
       +-------------------+-------------------+
       |                                       |
+------+----------------------+     +----------+-------------------+
| Bidang Pemerintahan         |     | Bidang Pembangunan           |
| & Pembinaan Kemasyarakatan  |     | & Pemberdayaan Masyarakat    |
+------+----------------------+     +----------+-------------------+
       |                                       |
       +-------------------+-------------------+
                           |
               +-----------+-----------+
               |     ANGGOTA BPD       |
               +-----------------------+

Jumlah total keanggotaan BPD umumnya berjumlah ganjil (paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang), disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa setempat.