Struktur organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan (seperti Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD). BPD dipimpin oleh Pembidangan Kerja/Kelembagaan yang bersifat kolektif kolektual.
Berikut adalah susunan struktur organisasi BPD secara UMUM beserta wewenang/tugas masing-masing kedudukan:
1. Pimpinan BPD
Pimpinan BPD terdiri dari 1 orang Ketua, 1 orang Wakil Ketua, dan 1 orang Sekretaris:
-
Ketua BPD
-
Memimpin penyelenggaraan rapat/sidang BPD.
-
Menyusun rencana kerja bersama anggota.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan fungsi BPD (membahas/menyepakati Raperdes, menampung/menyalurkan aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja Kepala Desa).
-
Menandatangani kesepakatan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa dan menjadi perwakilan resmi BPD ke pihak luar.
-
-
Wakil Ketua BPD
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
-
Memimpin rapat/sidang atau mewakili BPD apabila Ketua berhalangan/mangkir.
-
Mengoordinasikan fungsi pengawasan internal dan evaluasi program BPD.
-
-
Sekretaris BPD
-
Mengelola administrasi, keusahaan, serta tata usaha BPD.
-
Menyiapkan bahan agenda rapat, mendokumentasikan risalah rapat (notulensi), dan mengarsipkan surat-menurat BPD.
-
Menyusun laporan kinerja bulanan/tahunan BPD.
-
2. Bidang-Bidang (Komisi/Seksi)
Untuk menjalankan fungsinya secara efektif, BPD biasanya dibentuk kelompok bidang kerja (sekurang-kurangnya 2 bidang):
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa & Pembinaan Kemasyarakatan
Menangani pengawasan dan pembahasan rancangan peraturan desa terkait pemerintahan, tata kelola administrasi, ketertiban umum, dan pembinaan warga. -
Bidang Pembangunan Desa & Pemberdayaan Masyarakat
Menangani pengawasan dan penyerapan aspirasi dalam perancangan RKPDes/APBDes, pelaksanaan proyek fisik pembangunan desa, perekonomian warga (BUMDes), stunting, dan kesejahteraan masyarakat.
3. Anggota BPD
-
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah (dusun/RW) dan keterwakilan perempuan.
-
Tugas & Hak: Memiliki hak menyampaikan pendapat, hak mengajukan usulan/draft Perdes, hak angket/interpelasi, serta wajib menyerap dan menyalurkan aspirasi konstituen wilayahnya masing-masing.
Bagan Hirarki Sederhana
+-----------------------+
| KETUA BPD |
+-----------+-----------+
|
+-----------+-----------+
| WAKIL KETUA BPD |
+-----------+-----------+
|
+-----------+-----------+
| SEKRETARIS |
+-----------+-----------+
|
+-------------------+-------------------+
| |
+------+----------------------+ +----------+-------------------+
| Bidang Pemerintahan | | Bidang Pembangunan |
| & Pembinaan Kemasyarakatan | | & Pemberdayaan Masyarakat |
+------+----------------------+ +----------+-------------------+
| |
+-------------------+-------------------+
|
+-----------+-----------+
| ANGGOTA BPD |
+-----------------------+
Jumlah total keanggotaan BPD umumnya berjumlah ganjil (paling sedikit 5 orang dan paling banyak 9 orang), disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa setempat.