Desa Sukojati
—
00:00:00
Blimbingsari · Banyuwangi

Informasi Publik · Profil Desa

Tugas dan Fungsi BUMDes Agung Wilis Desa Sukojati

Profil, maklumat, dan informasi resmi Desa Sukojati.

Struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan tata cara pengelolaannya diatur secara formal dalam PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa serta Permendesa PDTT terkait.

Pengurusan BUMDes terpisah dari susunan pemerintahan desa, tetapi tetap bertanggung jawab kepada desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

1. Struktur Organisasi BUMDes

Organ BUMDes terdiri dari tiga komponen utama: Musyawarah Desa (Pemegang Kekuasaan Tertinggi), Penasihat, Pengawas, dan Pelaksana Operasional (Direksi).

 

               +----------------------------------+
               |         MUSYAWARAH DESA          |
               | (Kekuasaan Tertinggi & Pelaporan)|
               +----------------+-----------------+
                                |
               +----------------+-----------------+
               |            PENASIHAT             |
               |      (Ex-Officio Kepala Desa)    |
               +----------------+-----------------+
                                |
       +------------------------+------------------------+
       |                                                 |
+------+-----------------+                     +---------+----------------+
|        PENGAWAS        |                     |   PELAKSANA OPERASIONAL  |
|  (Perwakilan Warga/     |                     |        (DIREKTUR)        |
|   Tokoh Masyarakat)    |                     +---------+----------------+
+------------------------+                               |
                                           +-------------+-------------+
                                           |                           |
                                    +------+------+             +------+------+
                                    | Sekretaris  |             |  Bendahara  |
                                    +-------------+             +-------------+
                                           |                           |
                                           +-------------+-------------+
                                                         |
                                                +--------+--------+
                                                |  Manajer Unit   |
                                                |    Usaha        |
                                                +-----------------+

Rincian Tugas & Wewenang Masing-Masing Organ

  • Penasihat (Ex-Officio Kepala Desa)

     
    • Fungsi: Memberikan nasihat, arahan, dan pertimbangan pengembangan usaha.

    • Wewenang: Meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai pengelolaan BUMDes, mengesahkan rencana kerja anggaran atas persetujuan Musdes.

  • Pengawas (Independen)

     
    • Fungsi: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan dan operasional BUMDes.

    • Jumlah: Paling sedikit 1 orang dan paling banyak ganjil (biasanya 3 orang dari unsur tokoh masyarakat/profesional yang dipilih melalui Musdes).

    • Wewenang: Memeriksa buku-buku catatan keuangan BUMDes, meminta keterangan Pelaksana Operasional, serta menyampaikan laporan hasil pengawasan ke Musdes.

  • Pelaksana Operasional (Direksi / Pengurus)

     
    • Fungsi: Mengurus dan mengelola BUMDes sehari-hari sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).

    • Susunan:

       
      • Direktur / Kepala BUMDes: Memimpin operasional dan mewakili BUMDes di dalam maupun luar pengadilan.

      • Sekretaris: Mengelola tata usaha, korespondensi, legalitas, dan administrasi operasional.

      • Bendahara: Mengelola pencatatan arus kas, penerimaan, pengeluaran, serta pembukuan keuangan.

      • Manajer Unit Usaha: Mengelola unit bisnis spesifik.

2. Pokok Peraturan & Tata Kelola BUMDes

Peraturan BUMDes dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) tentang Pendirian BUMDes yang dilengkapi dengan AD/ART (Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga).

Elemen Peraturan Isi & Ketentuan Pokok
Penyertaan Modal Modal awal berasal dari APBDes (Kekayaan Desa yang dipisahkan) serta dapat ditambah dari penyertaan modal masyarakat atau pihak ketiga.
Bagi Hasil & Hasil Usaha (SHU)

Laba bersih setelah dikurangi operasional dan cadangan usaha dibagikan sesuai kesepakatan AD/ART:

 

• Penambahan Modal & Cadangan BUMDes (~40%)

 

• Pendapatan Asli Desa / PADes (~30%-40%)

 

• Jasa Pengurus & Pengawas (~15%)

 

• Dana Sosial & Pemberdayaan (~5%-10%)

Masa Jabatan Pengurus Pelaksana Operasional diangkat untuk masa jabatan 3 sampai 5 tahun dan dapat dipilih kembali (maksimal 2 periode) sesuai ketetapan Perdes/AD-ART.
Pertanggungjawaban Pelaksana Operasional wajib membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan dan kinerja secara berkala (per semester & tahunan) yang disampaikan dalam Musyawarah Desa LPJ BUMDes.
Sanksi & Pemberhentian Pengurus dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir melalui Musdes apabila: melanggar AD/ART, berkinerja buruk (rugi berturut-turut karena kelalaian), atau terlibat tindak pidana/korupsi.

 

Berikut Unit Usaha BUMDES Agung Wilis Desa Sukojati

NO NAMA UNIT USAHA INFORMASI
1. Pengelolaan Sampah Desa Klik Disini
2. Ketahan Pangan Buah Pisang Cavendish Klik Disini
3. Ketahanan Pangan Budidaya Ikan Lele Klik Disini