DPMD Provinsi Jawa Timurdan DPMD Kabupaten Banyuwangi
Peningkatan dan penguatan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM) maupun Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dilakukan untuk meningkatkan kemandirian, partisipasi, serta kesejahteraan warga di tingkat desa atau kelurahan.
Pengertian dan Peran Kader
- KPM/KPMD: Warga desa/kelurahan pilihan yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah.
- Fungsi Utama: Sebagai penggerak (motivator), fasilitator pembangunan partisipatif, jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, serta pendamping program sosial-ekonomi.
- Landasan Hukum: Diatur antara lain melalui Permendagri No. 7 Tahun 2007 serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Strategi Peningkatan dan Penguatan Kapasitas
- Pelatihan dan Bimbingan Teknis (Bimtek):
- Peningkatan soft skill (komunikasi publik, kepemimpinan, dan pemecahan masalah) berbasis potensi lokal.
- Peningkatan kemampuan teknis seperti penyusunan peta/sketsa desa, analisis data kependudukan, serta penggunaan alat bantu perencanaan (kalender musim, matriks ranking)
- Digitalisasi Pelaporan:
- Pengenalan aplikasi pelaporan digital (misalnya melalui Data Desa Center atau sistem informasi lokal) agar pencatatan kinerja kader lebih cepat, rapi, dan transparan.
- Penguatan Tata Kelola & Posyandu:
- Optimalisasi peran kader dalam layanan sosial dasar, seperti Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan konvergensi pencegahan stunting.
- Pendampingan Berkelanjutan (Coaching & Mentoring):
- Pelibatan pendamping desa atau pihak kecamatan/kabupaten untuk melakukan monitoring, konsultasi, dan evaluasi berkala terhadap program kerja kader.