Kebijakan ini menjelaskan data yang diminta kanal digital Desa Sukojati, untuk apa data itu dipakai, dan ke mana warga bertanya.
Data yang diminta
Formulir pengaduan, kritik dan saran, buku tamu, survei kepuasan, dan permohonan surat meminta data yang diperlukan untuk menindaklanjuti pesan atau menerbitkan surat. Nama diperlukan agar petugas tahu siapa yang menghubungi. Telepon, surel, dan alamat bersifat pelengkap. Kosongkan telepon bila tidak ingin dihubungi lewat nomor itu. Jangan mengirim NIK, kata sandi, atau berkas yang tidak diminta kolom formulir.
Tujuan dan penyimpanan
Data dipakai petugas desa untuk membalas, menindaklanjuti, atau memproses layanan yang dipilih. Data disimpan di sistem layanan desa dan hanya dibuka petugas yang bertugas. Identitas pelapor tidak dipublikasikan. Ringkasan yang tampil di halaman layanan hanyalah aduan yang memang ditandai untuk publik, tanpa nama, telepon, atau alamat.
Jangka tindak lanjut
Jawaban pertama atas pengaduan dan aspirasi disampaikan paling lambat 7 hari kerja. Nomor tanda terima yang muncul setelah kirim dipakai saat menanyakan status ke kantor desa. Sebagian surat tetap harus diambil atau diperiksa di balai karena memerlukan cap dan tanda tangan.
Kontak pengelola
Pemerintah Desa Sukojati, Jl. Raya Sukojati No. 25, Blimbingsari, Banyuwangi. Telepon +62 851-2351-1199. Surel [email protected]. Jam layanan Senin–Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.